Minggu, 16 Februari 2014

7 pilar konservasi UNNES


Badan Pengembang Konservasi UNNES mempunya 7 pilar konservasi yang terdiri dari :
1. Arsitektur Hijau dan Transportasi Internal
2. Biodiversitas
3. Energi Bersih
4. Seni Budaya
5. Kaderisasi Konservasi
6. Kebijakan Nir Kertas
7. Pengolahan Limbah

Arsitektur Hijau dan Transportasi Internal

Arsitektur hijau, secara sederhana mempunyai pengertian bangunan atau lingkungan binaan yang dapat mengurangi atau dapat melakukan efisiensi sumber daya material, air dan energi, dalam pengertian yang lebih luas, adalah bangunan atau lingkungan binaan yang efisien dalam penggunaan energi, air dan segala sumber daya yang ada, mampu menjaga keselamatan, keamanan dan kesehatan penghuninya dalam mengembangkan produktivitas penghuninya, mampu mengurangi sampah, polusi dan kerusakan lingkungan.
Dalam divisi ini akan dikembangkan guidline penyertaan struktur ramah lingkungan pada penggunaan gedung saat ini dengan fungsi baru, pengembangan jalur sepeda dan jalan kaki, penggunaan transportasi ramah lingkungan, pembuatan shelter sepeda, pembuatan contoh sumur resapan, dan pembuatan model bangunan hemat energi
Hal ini bertujuan membentuk budaya ramah lingkungan pada lingkungan kampus. Pada tahap awal sejak deklarasi UNNES sebagai universitas konservasi pengembangan jalur sepeda dan jalan kaki telah dilaksanakan.
Biodiversitas

Secara geografis, Unnes terletak di daerah pegunungan dengan topografi yang beragam dan memiliki tingkat keanekaragaman hayati (biodiversity) baik flora maupun fauna yang relatif tinggi.
Untuk meneguhkan diri menjadi sebuah universitas konservasi, telah dikembangkan "Taman Keanekaragaman Hayati" yang meliputi program penghijauan, pemilahan sampah organik dan anorganik, dan pengolahan sampah organik menjadi kompos.
Inventarisasi awal fauna khususnya burung dan kupu-kupu di kampus pusat Unnes pada tahun 2005, 2008, dan awal 2009, berhasil mengidentifikasi sebanyak 58 jenis burung.
Dari jumlah tersebut, 14 diantaranya dilindungi peraturan dan perundangan Indonesia; 2 jenis termasuk dalam kategori spesies yang dilindungi CITES (Conservation on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Appendix II, I dan termasuk kelompok spesies yang dilindungi IUCN (International Union for Conservation of Nature) dengan kategori Endangered Species: EN, dan lima jenis termasuk kategori spesies endemik Jawa.
Selain itu ditemukan sebanyak 33 jenis kupu-kupu dan salah satunya merupakan jenis yang dilindungi menurut sistem perundangan Indonesia.
Energi Bersih

Program ini merupakan upaya pemanfaatan sumber energi terbarukan dan penggunaan teknologi energi yang efisien dengan budaya hemat energi.
Energy surya (solar energy) merupakan sumber energy terbarukan yang paling sederhana, sehingga dengan penerapan panel surya di beberapa titik utama, kampus akan mengurangi konsumsi listrik dari PT.PLN.
Selain itu dikembangkan pula biofuel. Proses composting dari bio-massa merupakan salah satu alternatif untuk memperoleh biofuel dan dipadukan pada sistem pengolahan limbah organik.
Tenaga angin adalah sumber energy yang dapat dimanfaatkan di Unnes dengan membuat kincir angin di area terbuka kampus dan bersinergi dengan panel surya.
Selain itu sosialisasi terhadap civitas akademika UNNES dan lingkungan sekitar kampus juga dilaksanakan guna mendukung pelaksanaan kebijakan green energy
Seni Budaya

Bersamaan dengan upaya konservasi secara ekologis, penguatan pada aspek sikap dan perilaku segenap warga universitas serta lingkungan disekitarnya yang mencerminkan nilai konservasi menjadi program konservasi di budang budaya.
Implementasinya lewat sosialisasi dan pembudayaansikap hidup ramah lingkungan, semangat menanam sekaligus merawatnya, mengutamakan nir kertas, efisien energi sekaligur pengembangan energi ramah lingkungan yang semua bermuara pada perlindungan dan penguatan
Sejalan dengan itu, kegiatan yang telah berlangsung akan diteruskan, difasilitasi, dan dioptimalkan. Antara lain sarasehan 'selasa legen (rebo legen)', sanggar tari, sanggar pedalangan, sanggar panatacara, dan pembangunan kampung budaya
Kampung budaya, secara fisik, merupakan sebuah perkampungan yang mencerminkan prinsip multikultural. Diperkampungan inilah berbagai aspek dan wujud kebudayaan dieksplorasi, diapresiasi dan dikembangkan.
Diperkampungan ini akan dibangun rumah berbagai etnis lengkap dengan uba rampe dan aktifitas yang mencerminkan entitas tiap-tiap etnis (kultur/subkultur).
Kaderisasi Konservasi

Program ini merupakan upaya peningkatan kader konservasi baik di lingkungan UNNES maupun masyarakat sekitar UNNES.
Kegiatan yang dilakukan antara lain adalah penjaringan kader, pelatihan kader melalui pendidikan konservasi, sosialisasi, dan memperluas kerjasamadengan pihak terkait dengan kegiatan konservasi dan lingkungan hidup.
Bersamaan dengan upaya konservasi secara ekologis, penguatan pada aspek sikap dan perilaku segenap warga universitas serta lingkungan disekitarnya yang mencerminkan nilai konservasi menjadi program konservasi di budang budaya.
Implementasinya lewat sosialisasi dan pembudayaansikap hidup ramah lingkungan, semangat menanam sekaligus merawatnya, mengutamakan nir kertas, efisien energi sekaligur pengembangan energi ramah lingkungan yang semua bermuara pada perlindungan dan penguatan
Sejalan dengan itu, kegiatan yang telah berlangsung akan diteruskan, difasilitasi, dan dioptimalkan. Antara lain sarasehan 'selasa legen (rebo legen)', sanggar tari, sanggar pedalangan, sanggar panatacara, dan pembangunan kampung budaya
Kampung budaya, secara fisik, merupakan sebuah perkampungan yang mencerminkan prinsip multikultural. Diperkampungan inilah berbagai aspek dan wujud kebudayaan dieksplorasi, diapresiasi dan dikembangkan.
Diperkampungan ini akan dibangun rumah berbagai etnis lengkap dengan uba rampe dan aktifitas yang mencerminkan entitas tiap-tiap etnis (kultur/subkultur).
Kebijakan Nir Kertas

Pemanfaatan Teknologi Informasi di lingkungan Unnes diharapkan mampu membuka peluang mengurangi secara signifikan penggunaan kertas dalam surat menyurat dan dokumentasi melalui Paperless Policy.
Implementasi kebijakan ini berlaku dalam pengelolaan administrasi akademik berbasis teknologi informasi, pengelolaan administrasi dokumen perkantoran berbasis teknologi informasi dan rancangan e-Administrasi.
Dengan kata lain kebijakan nir kertas merupakan program meminimalisasi penggunaan kertas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dimiliki UNNES, antara lain dengan melakukan pengembangan sistem aplikasi berbasis web, pengembangan penerbitan online, peningkatan sarana pendukung, dan pengembangan organisai.
Melalui kebijakan Paperless Policy diharapkan konsumsi kertas akan semakin ditekan tanpa mengurangi efektifitas kerja dan merupakan salah satu upaya dalam pencegahan pemanasan global dan mengembalikan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia.
Pengolahan Limbah

Program ini melputi daur ulang kertas, plastik, logam/kaleng, pengolahan limbah laboratorium, dan pengolahan bunga/daun kering. Sejak tahun 2009 telah dilakukan pemisahan tempat sampah antara sampah organik dan sampah anorganik di setiap gedung Unnes.
Program kelanjutan dari pemisahan sampah ini adalah adanya pengelolaan yang berkelanjutan sesuai dengan jenis sampah tersebut, sampah organik dikelola menjadi pupuk kompos, sedangkan untuk sampah anorganik dilakukan pemilahan untuk dilakukan daur ulang atau dikirim ke TPA.
Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan diperlukan pula pengelolaan lingkungan meliputi pengelolaan sampah, daur ulang sampah organik menjadi kompos dan perencanaan Unit Pengelolaan Limbah Laboratorium Kimia dan Biologi.
Dalam pengolahan kompos ini warga sekitar lingkungan kampus juga dilibatkan agar terciptanya lapangan pekerjaan bagi warga sekitar guna mendukung budaya konservasi. Pengembangan pengolahan kompos ini dilakukan bertahap seiring peningkatan produksi pupuk kompos yang diproduksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANNYEONG GOMAWO FOR VISITING MY BLOG